Tata Kelola Perusahaan

Penerapan tata kerja Manajemen bagi perusahaan (contoh GCG)

Dalam proses bisnis, Perusahaan berkomitmen menerapkan Good Corporate Government (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. GCG merupakan prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang. Penerapan konsep GCG yang sesuai dengan budaya Indonesia adalah dengan memperkuat 5 prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, and Fairness) yang diimplementasikan secara berkesinambungan serta terus-menerus dan dilakukan evaluasi berkala oleh setiap pilar pelaksana GCG khusus nya pada 6 fungsi jabatan yang ada di Perusahaan.

Kode etik perusahaan untuk perusahaan

Perusahaan memiliki Pedoman Etika dan Perilaku yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Pedoman Kode Etika dan Perilaku berfungsi sebagai acuan standar dalam berperilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan Perusahaan dalam berinteraksi. Dengan adanya Pedoman ini, Perusahaan berharap dapat menghadirkan lingkungan kerja yang dapat menjunjung tinggi penegakkan unsur-unsur Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengedepankan sikap saling menghormati dan saling menghargai antar karyawan sehingga dapat memberikan rasa nyaman bagi seluruh karyawan Perusahaan. Pedoman Etika dan Perilaku juga menjadi bentuk komitmen bersama antara Perusahaan dan seluruh karyawan yang berisikan pokok-pokok pembahasan mengenai uraian kewajiban yang harus dipahami dengan benar dan wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan Perusahaan.

Fungsi Manajemen Resiko

  1. Pengawasan Transaksi Nasabah
  • Memantau Sistem Pengawasan Transaksi Nasabah setiap saat.
  • Memberikan dan atau memantau fasilitas trading limit yang diminta nasabah, termasuk untuk transaksi fasilitas Marjin dan Short Selling.
  • Memantau ratio harian dari hutang terhadap jaminan Nasabah, agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan tindakan – tindakan yang dianggap perlu guna memastikan transaksi yang dilakukan nasabah atau posisi nasabah tidak menyebabkan adanya potensi kerugian bagi perusahaan.
  • Aktif memberikan laporan kepada Direksi atas posisi nasabah yang berisiko.
  • Membuat laporan kepada Compliance dan Direksi terhadap Nasabah yang melanggar berupa ”Laporan Hasil Pemeriksaan” per bulan.
  1. Penyelesaian Transaksi Efek Nasabah
  • Menghubungi Nasabah yang termasuk didalam List Nasabah Saldo Debet melalui telepon, email dan surat ke alamat.
  • Melakukan blokir transaksi beli (Allow Buy), jika debt ratio nasabah mencapai 65% (margin Call).
  • Melakukan force sell apabila debt ratio Nasabah mencapai 80% dengan cara mengajukan Form Order to Forced Sell yang telah diketahui oleh compliance dan disetujui oleh direksi kepada dealer. Meskipun belum sampai surat ketiga.
  1. Penambahan Fasilitas Limit Trading
  • Mempertimbangkan permintaan nasabah yang mendapatkan fasilitas limit trading bila debt ratio dibawah 50% (cash on T+3 ÷ Total Value Stock Portofolio).
  • Memasukkan jumlah limit trading nasabah ke sistem Master Customer, sesuai dengan yang disetujui Direksi.
  • Melakukan review jumlah limit trading Nasabah yang telah diberikan setiap hari dan setiap bulan.
  • Tambahan Limit Trading berlaku apabila Debt Ratio Nasabah dibawah 65%.
  1. Pembukaan Rekening Nasabah
  • Melakukan verifikasi data – data pada aplikasi pembukaan rekening nasabah dengan data – data yang dimasukkan oleh helpdesk ke sistem SAS.
  • Membuat User Id, Password dan Pin pada Login Online Trading Nasabah.
  • Memastikan bahwa nasabah telah memiliki SID dan RDN sebelum melakukan transaksi.
  • Melakukan aktivasi ”Allow Buy/Sell” di sistem Master Customer, bila nasabah telah menyetorkan dana atau saham.
  1. Penutupan Rekening Nasabah
  • Melakukan blokir ”Allow Buy/Sell” di sistem Master Customer, jika proses penutupan rekening telah selesai dilakukan oleh accounting, helpdesk, finance, dan settlement.
  • Melakukan Inactive status rekening nasabah pada sistem Online Trading.

 

  1. Portofolio Perusahaan Dan Pihak Terafiliasi
  • Memastikan Head of Sales / Dealer mendahulukan order Nasabah pada waktu dan jenis transaksi yang bersamaan dengan order Direksi dan / atau Pihak Terafiliasi.
  • Membuat Laporan Transaksi untuk Portofolio Perusahaan yang di rekap selama satu bulan kepada Direksi dan diteruskan kepada Compliance.
  • Menyimpan Surat Permohonan Koreksi Transaksi ke Bursa dan Surat Balasan dari Bursa.

 

  1. Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Mengidentifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan PMPJ / KYC.
  • Membuat pengiriman LTKM online ke PPATK setelah diketahui Compliance dan disetujui Direksi.
  • Membuat Laporan Pengiriman LTKM setiap Bulan kepada Compliance dan Direksi.
  1. Permintaan Reset Password dan Pin Online Trading
  • Menerima permintaan reset Password dan / atau Pin Online Trading Nasabah dari Helpdesk melalui YM, email, BBM, atau telepon.
  • Melakukan reset Password dan / atau Pin Online Trading Nasabah di sistem Online Trading (Ezydeal).
  • Memberitahukan helpdesk bahwa reset Password dan / atau Pin telah selesai dilakukan.
  1. Reverse Repo

Membuatkan Surat untuk nasabah dan menginformasikan langsung kepada nasabah apabila nasabah harus menambah jaminannya.

Fungsi Internal Audit

  1. Menyusun dan merencanakan audit internal tahunan.
  2. Melakukan Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas pada kegiatan Operasional Perusahaan.
  3. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepad direktur utama dan dewan komisaris.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif terkait kegiatan Operasional yang telah diperiksa .
  5. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan .
  6. Melakukan Pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Keputusan RUPS

Keputusan RUPS terakhir diaktakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Universal Broker Indonesia Sekuritas No. 05 tanggal 29 Juni 2022 oleh Rachmat Basuki, S.H., M.Kn, Notaris di Karawang, mengenai persetujuan laporan tahunan dan perubahan Pengurus Perseroan yang terakhir. Akta tersebut telah diterima Perubahannya di Sisminbakum No. AHU-AH.01.09-0028118 tertanggal 01 Juli 2022.